Logo Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi

Menyiapkan portal layanan...

0%

Portal Resmi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi

Senin–Jumat · 08.00–16.00 WIB 0333 510550 0812-2689-9899
Rencana Strategis (RENSTRA) Detail informasi
Kembali ke berita

Rencana Strategis (RENSTRA)

Rencana Strategis Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi Periode 2025-2029

Rencana Strategis (Renstra) pada hakekatnya adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh kementrian atau lembaga (K/L) untuk menetapkan tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan strategi, kerangka kelembagaan, target kinerja serta kerangka pendanaan dan program kerja. Renstra K/L mempedomani dan menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penyusunan Rencana Strategi dan Rencana kerja Kementrian/Lembaga, Renstra dirancang dan ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali. Rencana Strategi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah di tetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 tahun 2025 tentang Rencana strategis Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025-2029 diharapkan dapat memberikan panduan dalam penyusunan dokumen Renstra Satuan kerja,

Di dalam Renstra Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi akan tercantum Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan dan Strategi, serta Sasaran berikut Indikator Kinerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi. Dokumen ini juga akan memuat Matriks Kelembagaan dan Pendanaan proyeksi 5 (lima) tahun mendatang. Mengikuti penetapan Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, Renstra Direktorat Jendral Imigrasi juga ditetapkan Keputusan Direktur Jendral Imigrasi Nomor : IMI.1-063.PR.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jendral Imigrasi Tahun 2025-2029 kedua Dokumen perencanaan ini menjadi acuan bagi kanwil dan UPT Imigrasi dalam menyusun Renstra Satuan Kerja masing-masing. Renstra ini juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran satuan kerja.