LAPORAN INTERIM
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam lingkup operasional di daerah, pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang akuntabel oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi merupakan pilar utama pendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Wujud pertanggungjawaban dan pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi administratif maupun operasional di bidang keimigrasian disampaikan dalam bentuk laporan kinerja secara berkala. Hal ini mempedomani amanat Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa setiap pimpinan suatu organisasi wajib menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pelaksanaan pengukuran capaian kinerja tingkat Satuan Kerja Semester I Tahun 2026 ini juga didasari oleh tuntutan transformasi birokrasi yang mewajibkan instansi pemerintah berorientasi pada hasil nyata. Hal tersebut senantiasa diselaraskan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah operasionalnya, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi memerlukan instrumen evaluasi yang objektif. Laporan Interim ini disusun secara komprehensif guna memastikan bahwa setiap kebijakan strategis pusat dan Kantor Wilayah telah terimplementasi secara selaras, konsisten, dan terukur, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah yang beragam serta dinamika tantangan operasional di lapangan.