Penggantian Paspor
Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia,
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor),
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,
- Permohonan paspor dapat diajukan secara offline atau online melalui aplikasi M-paspor dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
- Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 setelahnya dan terbitan indonesia:
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009 dan terbitan dari KJRI/KBRI:
- e-KTP ;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan offline dapat Anda lakukan dengan catatan pemohonon termasuk dalam kategori lansia( 60 tahun keatas) dan balita (bayi dibawah lima tahun).
- Permohonan Offline dengan kreteria diatas bisa langsung datang ke kantor dengan membawa persyaratan dokumen asli dan foto copy sebelum pukul 10.00 wib.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
- aspor biasa elektronik 5 tahun 48 halaman: Rp650.000,
- Paspor biasa elektronik 10 tahun 48 halaman: Rp950.000,
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.